.

.

Sabtu, 17 Februari 2018

Rumah dengan Cahaya Allah

*KELUARGA SAKINAH ADALAH RUMAH DENGAN CAHAYA ALLAH*

Notulensi Materi
Konseling Pra Nikah
Dept. Keluarga
Sabtu, 25 Juni 2016


*KELUARGA SAKINAH ADALAH RUMAH DENGAN CAHAYA ALLAH*

Pembicara : Ibu Euis Sufi Jatiningsih (Ketua SALIMAH kota Bogor)


*1. Wajib dipelajari dan dipahami –> QS. An Nisaa*
Bagaimana Allah meminta laki-laki memperlakukan perempuan dan meminta perempuan memperlakukan laki-laki.

*2. Visi –> SYURGA*
QS. Ar Ra'du : 23

“(yaitu) surga-surga ‘Adn,mereka masuk ke dalamnya bersama dengan orang yang SHALIH dari nenek moyangnya,pasangan-pasangannya dan anak cucunya,sedang para malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu”
Syarat masuk syurga itu shalih. Bagaimana bisa dikatakan shalih? Dalam QS. Ar Ra'du : 24 “(sambil mengucapkan),‘selamat sejahtera atasmu karena keSABARan mu’. Maka alangkah nikmatnya tempat kesudahan itu”

Percayalah dengan janji Allah,jika sabar bisa ditambah maka kamu dan pasanganmu akan masuk syurga dalam keadaan gembira,seperti tertera di QS. Az Zukhruf : 70

“Masuklah kamu ke dalam surga-surga,kamu dan pasanganmu akan digembirakan”
Tapi,ingat syarat dan ketentuan berlaku seperti tertera di ayat-ayat sebelumnya.

*3. Misi*
*Sakinah* –> tenang,damai,diam,tidak bergejolak
*Mawaddah* –> asmara,lapang dada,cinta
*Rahmah* –> kasih sayang,saling melengkapi,sebagai penentu kesempurnaan
QS. Ar Rum : 21

“Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)Nya ialah Dia mendapatkan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri,agar kamu CENDERUNG dan merasa TENTERAM ke padanya,dan Dia menjadikan diantaramu rasa KASIH SAYANG. Sungguh pada yang sekalian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”

MAWADDAH dan RAHMAH tak akan tercipta jika tidak ada SAKINAH.

Sakinah disini bukan berarti tanpa masalah tapi jikapun ada masalah,tetap menjadikan pasanganmu sebagai asrama. Ini makna sebenarnya dari cenderung dan tenteram.
Umur pernikahan 2-4 tahun adalah masa-masa adaptasi,maka kembali merujuk QS. Ar Ra'du : 24 tentang sabar,maka akan sampai pada umur pernikahan 5-10 tahun dimana ritme itu sudah ditemukan. Tapi waspadalah ketika umur pernikahan mu mencapai 15 tahun ke atas,karena pada saat itu bisa saja kita terjebak rutinitas.
Maka rahmah yang muncul di awal-awal pernikahan harus tetap dimunculkan agar misi dari pernikahan itu sendiri tak berkurang,karena esensi dari rahmah adalah pelengkap/penentu kesempurnaan.

Misi selanjutnya terdapat pada QS. An Nisaa : 1
“Wahai manusia! Bertakwalah kepadaku Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam),dan Allah menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya dan dari keduanya Allah MEMPERKEMBANGBIAKKAN laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan namaNya kamu SALING MEMINTA,dan (peliharalah) hubungannya kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu”

Regenerasi sebagai bentuk estafet penegakan syariah Islam. Tapi sedikit catatan jika kita belum diberikan kepercayaan menjadi orangtua biologis maka masih ada kesempatan regenerasi menjadi orangtua sosial.

Saling meminta dalam ketakwaan dan rahmah karena suami istri tempat saling meminta tapi harus atas dasar ketakwaan dan dalam konteks menyambung kasih sayang jadi dalam hal ini tidak bisa suka-suka atau seenaknya.

*4. Kewajiban Suami*

*Qowam –> tegak,memiliki kewajiban nafkah dan mendidik istri. QS. An Nisaa : 34
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri),karena Allah telah MELEBIHKAN sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan),dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah DARI hartanya…..”
Kelebihan yang telah diberikan yang membuat laki-laki menjadi qowam.

Kata dari pada keterangan nafkah bermakna wajib hanya memberikan setengah kepada istri dan setengah lagi untuk ibu dan saudara perempuan yang dimiliki. Namun,wajib bagi suami memenuhi semua kebutuhan keluarga dari mulai makan,tempat tinggal,pakaian,dll. Tidak wajib bagi seorang istri memberikan harta miliknya walaupun jika harus di lakukan itu adalah sebaik-baik sedekah.

*Qowam yang sabar dan ma'ruf. QS. An Nisaa : 19

“Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak MENGAMBIL kembali sebagian dari apa yang telah kamu BERIKAN kepadanya,kecuali apabila mereka melakukan PERBUATAN KEJI yang nyata. Dan BERGAULLAH dengan mereka menurut cara yang PATUT. Jika kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu,padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya”
Perbuatan yang halal dan diperbolehkan belum tentu ma'ruf,jadi harus memahami dengan baik perbuatan yang tidak hanya diperbolehkan tapi juga ma'ruf.

*5. Kewajiban Istri*

*Taat
*Menjaga diri
*Istri bertanggung jawab terhadap rumah tangga,sedangkan suami bertanggung jawab terhadap keluarga (HR. Bukhari-Muslim)
*Istri pelaksana program

*6. Wanita Sholehah*

*Taat tanpa syarat
*Dipandang menyenangkan,ditinggalkan menenangkan.

Dalam QS. An Nisaa : 34,jika istri berlaku nusyuz maka lakukan yang harus di lakukan oleh seorang suami adalah menasehatinya (dengan cara yang sesuai dan dapat diterima oleh perempuan),bila tidak bisa maka boleh didiamkan dan pisah ranjang tidak lebih dari 3 hari (bukan pisah kamar apalagi pisah rumah),jika tidak bisa juga maka boleh memukul (dalam memukul juga ada syarat dan ketentuan yang berlaku).

Jika sudah taat kembali maka laki-laki tidak boleh mengungkit kembali,ini salah satu tindakan ma'ruf. Laki-laki diperbolehkan melakukan hal-hal di atas terkait dengan kewajiban Suami untuk mendidik istri,karena laki-laki wajib mempertahankan akad yang telah diucapkannya.

*7. Kewajiban Bersama*

*Mendidik anak
*Menciptakan samara
*Saling melengkapi dan menasehati
*Berdakwah : estafet penegakan syariah lewat rumah,menciptakan masyarakat sholih. Karena betapa banyak laki-laki dan perempuan yang berhenti dari eksistensi dakwah setelah menikah khususnya perempuan karena suami yang tak mendukung atau keinginan berdakwah luntur karena rutinitas mengurus rumah.

*8. Ketidaksempurnaan Itu Ladang Jihad*

*Istri bukan bidadari dan suami bukan malaikat. Jangan meminta 10 jika kita belum bisa memberikan 11.
*Ketidaksempurnaan Itu proses untuk menjadi sempurna
*Terima dia apa adanya bukan terima aku apa adanya. Senantiasa mengupgrade diri tanpa perlu melihat kekurangan orang lain.
*Mur dan baud bersinergi
*Dia memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh laki-laki atau perempuan manapun yaitu mau menerima kita menjadi pasangan hidupnya.

“Menikah itu seberapa siap berhent kekurangan”

*9. Tambahan*

*Ingat bahwa ini akan menjadi pertama dan terakhir
*Bertahan untuk Allah
*Laki-laki,kau tak perlu ijin istrimu untuk poligami tapi kau wajib adil dan ma'ruf padanya
*Wahai suami,ibumu tetap nomor 1. Wahai istri kalian hanya nomor 2 bahkan nomor 5. Jadilah supporter bagi suami dalam berbakti pada orangtuanya. Mengertilah bahwa waktu suamimu dihabiskan untuk mencari maisyah dari pagi-sore,sedangkan sore-malam adalah bagian dakwah dan umat.

*10. Sesi Tanya Jawab*

*Mertua adalah orangtua kita,meskipun sepasang suami istri berpisah,mertua tetap mahram
*Tidak rekomendasi istri bekerja saat memiliki balita. Tapi jikapun harus bekerja pasti kan itu bukan karena tuntutan suami,apalagi tuntutan eksistensi,dan buatlah menu pendidikan anak dari mulai masih berada di kandungan
*Dalam manajemen keuangan keluarga,harus jelas kepemilikan harta. Tidak perlu tahu gaji suami,yang terpenting suami bisa memenuhi kebutuhan istri. Yang terpenting istri bisa berlapang dada dan suami tidak mengandalkan.
*Boleh meminta untuk tidak di poligami tapi jangan jadikan itu sebuah syarat
*Dalam “berhubungan” pada 3 bulan pertama kehamilan dan saat kehamilan mencapai 8-9 bulan sema'ruf mungkin karena sangat mudah terjadi kontraksi
*Konflik itu sesuatu yang niscaya. Harus tahu kapan jadi air saat yang lain menjadi api dan usahakan jangan sampai orang lain tahu
*Tidak rekomendasi LDR,salah satu harus mengalah
*Penting memiliki rasa cinta tapi yang utama tetap kepadaNya
*Komitmen harus di bangun di awal pernikahan sehingga di awal pernikahan harus menyamakan visi misi
*Mencari ilmu itu mutlak dan itu kewajiban suami untuk memberikan pemenuhan kebutuhan ilmu keluarganya.

(ditulis oleh salah seorang peserta Konseling Pra Nikah)


Foto : Semesta Foto (Rijal Durizki - Temen KAPMI dulu)

0 komentar:

Posting Komentar

Iklan

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites